Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir yang menyebabkan fasilitas kesehatan kewalahan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan temuan sejumlah varian baru virus corona.
Aturan-aturan baru ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali". Protokol kesehatan itu akan diresmikan lewat instruksi mendagri.
Sumber : cnnindonesia, kompas


