Detail Info Terkini

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Hal itu sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir yang menyebabkan fasilitas kesehatan kewalahan.  

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). 

Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan temuan sejumlah varian baru virus corona.

Aturan-aturan baru ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali". Protokol kesehatan itu akan diresmikan lewat instruksi mendagri.

Sumber : cnnindonesia, kompas

Share:

Tags: