Dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam telah diatur mengenai waktu sah penyembelihan hewan kurban, yaitu setelah sholat idul adha dan pada seluruh hari tasyrik.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum sholat (Idul adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih setelah sholat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Jundab, ia menyaksikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut bismillah.”
Selain pada hari raya idul adha, menyembelih kurban sah apabila dilakukan pada hari tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Namun terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hal ini.
Menurut ulama kalangan Syafi’iyyah, perkataan lain dari ulama Hambali, dan pendapat Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yakni 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hal ini didasari oleh hadits Jubair bin Muth’im dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan.”
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali berpendapat bahwa waktu sah penyembelihan hewan kurban tiga hari, yakni 10, 11, 12 Dzulhijjah.
Sumber: Rumahsyo