Qurban memang ibadah yang hanya dilakukan saat Idul Adha. Dimana terdapat beberapa syarat qurban yang sah, mulai dari orang yang hendak berkurban hingga hewan yang akan dikurbankan.
Bagaimana jadinya jika menyembelih hewan qurban setelah tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka amalan ini tidak bisa disebut dengan qurban. Bahkan jika dagingnya akan dibagikan secara langsung dalam bentuk daging mentah.
Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.
Maka dari itu pahami syarat syarat berikut ini.
4 Syarat Qurban yang Sah Sesuai Kaidah Islam
1. Qurban Harus Hewan Ternak
Hewan yang boleh untuk qurban hanya hewan ternak atau an’am, di Indonesia biasanya digunakan kambing, domba dan sapi, namun di Arab Saudi biasanya akan digunakan unta sebagai hewan qurban, ini boleh saja karena termasuk hewan ternak atau an’am.
Dalil tentang hewan qurban sudah disebutkan dengan jelas dalam surah Al Hajj Ayat 34 yang artinya bagi umat muslim yang mampu hendaknya berqurban atas rezeki yang telah didapatkan berupa hewan ternak.
2. Hewan Sudah Mencapai Usia Qurban
Ada ketentuan dalam syariat islam, dimana hewan qurban harus memenuhi usia tertentu. Domba minimal berusia 6 hingga 12 bulan. Kambing usia minimal 1 hingga 2 tahun. Sapi usia minimal 2 tahun hingga 3 tahun. Unta minimal usia 5 tahun hingga 6 tahun.
3. Hewan Harus Bersih dan Tanpa Cacat
Selain mempertimbangkan usia hewan qurban, perhatikan dulu secara fisiknya. Dimana tidak diperbolehkan qurban hewan dalam kondisi cacat, sakit, hamil atau memiliki kekurangan secara fisik lainnya.
Kekurangan yang tidak diperbolehkan seperti mata buta, kaki pincang yang terlihat jelas, sakit yang tidak memiliki kejelasan hingga badannya terlalu kurus (bagian sumsum hilang). Sebaiknya memilih hewan terbaik untuk qurban karena ini merupakan amalan yang paling disukai Allah SWT saat Idul Adha.
4. Penyembelihan pada 10-13 Dzulhijjah
Amalan dalam bentuk penyembelih hewan ternak yang akan disebut qurban, jika dilakukan pada 10-13 dzulhijjah. Dimana biasanya pada hari pertama akan dilakukan setelah shalat ied hingga dzuhur. Jika penyembelihan belum selesai, bisa dilakukan lagi pada hari tasyriq.
Selain itu, disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban sebelum matahari tenggelam dan dagingnya langsung dibagian dengan pembagian yang sudah disebutkan dalam kaidah islam. Berikan pada yang berhak dan membutuhkan terlebih dahulu, daging qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban.
Syarat Orang yang Berkurban
Apakah semua orang bisa berkurban? Tentu saja tidak, banyak hadits shahih meriwayatkan orang atau kelompok wajib qurban adalah mereka yang sudah mampu dan semata mengharapkan ridho Allah SWT.
Berikut ini beberapa syarat orang yang boleh berqurban
1. Muslim
Hanya umat muslim yang diperbolehkan untuk qurban. Bagaimana jika ada orang non muslim yang menyembelih hewan dan membagikan saat Idul Adha hingga hari tasyrik? Ini bukan qurban.
2. Berakal dan Baligh
Qurban ditujukan pada kamu yang telah baligh dan berakal, itulah sebabnya anak-anak tidak wajib untuk qurban. Namun, diperbolehkan mengajarkan anak-anak untuk qurban. Bukan hanya anak-anak, orang yang tidak berakal atau dalam kondisi gangguan jiwa tidak diwajibkan untuk berqurban.
3. Kondisinya Mampu
Qurban diwajibkan bagi umat muslim yang mampu, bukan hanya dalam membeli hewan qurban namun stabil dalam hal finansial.
Apakah wajib hukumnya yang masih memiliki hutang berqurban sekalipun terlihat mampu? Tidak perlu, qurban hanya untuk umat muslim yang kondisi lapang.
4. Penduduk Tetap
Dimana sebaiknya untuk berqurban? Qurban di lingkungan sekitarmu dan berikan pada orang sekitar yang membutuhkan. Lain halnya jika kamu sedang berada di kota lain, tidak wajib hukumnya untuk qurban.
Qurban Jadi Lebih Mudah bersama Karawang Peduli
Sahabat peduli yuk kirimkan Qurban terbaikmu melalui Qurbanku Karawang Peduli! In syaa Allah Karawang Peduli dapat memfasilitasi untuk menunaikan sedekah qurban mu untuk masyarakat yang terdampak virus covid, saudara-saudara di Palestina, masyarakat fakir miskin dan dhuafa, masyarakat yang terkena pasca bencana di Ntt, dan Maluku yang notaben banyak sekali masyarakat disana para mualaf melalui laman campaign ini. Yuk siapkan sedekah terbaikmu dibulan Dzulhijah untuk mereka sekarang juga!!