Idul Adha adalah salah satu hari raya umat Islam yang biasa disebut juga dengan Lebaran Haji dan Hari Raya Kurban. Hal ini dikarenakan ibadah haji wajib (bagi yang mampu) dilakukan di bulan Dzulhijjah, tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah. Begitupun dengan kurban, kurban dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah setelah sholat sunnah eid, kurban dihukumi sunnah muakkadah.
Perlu diketahui, dalam melaksanakan ibadah kurban tidak semua hewan ternak dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Lantas apa saja hewan ternak yang boleh dikurbankan dan syarat-syarat bagi hewan yang akan dikurbankan?
1. Hewan kurban adalah kambing, domba, sapi, dan unta.
Selain hewan ternak yang disebutkan diatas, bukanlah hewan kurban. Hewan kurban yang akan disembelih tersebut tidak ada aturan terkait jenis kelaminnya, artinya diizinkan betina atau jantan. Adapun, satu ekor kambing/domba dihukumi untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi/unta dihukumi untuk tujuh orang.
2. Hewan kurban cukup umur untuk disembelih.
Cukup umur bagi hewan ditandai dengan musinnah (telah ganti gigi) atau telah tumbuh sepasang gigi tetap. Untuk unta, minimal umur lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Untuk sapi, minimal umur dua tahun dan telah masuk umur ketiga. Dan untuk domba minimal umur satu tahun. Sedangkan untuk kambing minimal umur satu tahun dan telah masuk umur kedua.
3. Kondisi hewan kurban yang paling baik, sehat, terhindar dari penyakit, bebas dari aib, dan tidak boleh cacat.
Adapun, dalam hadits disebutkan kriteria hewan kurban yang tidak boleh disembelih adalah cacat matanya, sakit, pincang, dan kurus yang tidak berlemak lagi. “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi.“ (HR Bukhari dan Muslim).
4. Kepemilikan hewan kurban harus dari jalan yang ma’ruf.
Artinya hewan kurban haruslah milik sendiri, atau hasil dari ternak sendiri, atau diperoleh dari hasil jual beli yang sah. Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan gadai, waris yang belum dibagi, dan hasil dari perbuatan yang bathil, seperti mencuri, mengambil hak orang lain, mencurangi orang lain, menipu, dan jalan kebathilan lainnya.
Sumber: Global Qurban, BAZNAS, dan sumber-sumber lainnya.